Pengertian Konservasi/Pelestarian
Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yang dikenal dengan Burra Charter
Burra Charter menyebutkan “konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik.” Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.
Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keaslian dan perawatannya, namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Konsep pelestarian yang dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan. Dan pelestarian merupakan upaya untuk menciptakan pusaka budaya masa mendatang (future heritage), seperti kata sejarawan bahwa sejarah adalah masa depan bangsa. Masa kini dan masa depan adalah masa lalu generasi berikutnya.
Bentuk-bentuk Konservasi/Pelestarian
Bentuk-bentuk dari kegiatan konservasi antara lain :
- Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponen eksisting menggunakan material baru.
- Restorasi (dalam konteks terbatas) ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
- Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.
- Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar kelayakan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
- Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
- Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
- Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
- Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi dan bangunan tetap layak fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.
- Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).
- Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.
Obyek Konservasi
Suatu bangunan dapat dikatakan sebagai bangunan konservasi atau cagar budaya sehingga dikenai aturan untuk melestarikannya mengacu pada kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriteria obyek atau benda atau lingkungan atau kawasan sebagai bagian dari kota yang yang harus dilestarikan menurut National Register of Historic Places, National Park Service US Departement of Interiorantara lain :
- Obyek yang berkaitan dengan suatu momentum atau peristiwa signifikan baik dari kesejarahan dan kebudayaan yang menandai perjalanan suatu bangsa.
- Kaitan dengan kehidupan tokoh atau komunitas yang cukup penting dalam sejarah dan kebudayaan. Misalnya, keberadaan rumah-rumah Betawi di Condet yang menunjukkan bahwa pada masa itu merupakan lingkungan Betawi.
- Obyek adalah wujud atau representasi dari suatu karakter, karya, gaya, tipe, periode, teknologi, dan metode pembangunan yang memiliki nilai artistik tinggi.
Kategori obyek konservasi sebagai berikut :
- Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.
- Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signifikan dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu.
- Rumah, kantor, atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.
- Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.
- Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
- Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.
Department of the Environment Circulars 23/77 The secretary of state for wales mengeluarkan aturan mengenai obyek konservasi, yaitu :
- Semua bangunan yang didirikan sebelum tahun 1700 yang masih bertahan sesuai dengan kondisi aslinya.
- Bangunan dari tahun 1700 – 1914 yang mempunyai kualitas dan karakter khusus saja, selesksi didasarkan pada prinsip membangun arsitek tertentu.
- Pemilihan bangunan didasarkan pada : (1) Special value, (berdasarkan tipe arsitektural atau gambar kehidupan social ekonomi masa tertentu, contohnya : bangunan industri, stasiun, sekolah, rumah sakit, balai kota), (2) Hasil aplikasi perkembangan teknologi (contoh bangunan struktur baja atau awal penggunaan beton), (3) Berkaitan sengan sejarah atau tokoh tertentu, (4) Group value (contoh hasil perencanaan kota) misalnya bangunan kota pada tahun 1914-1939 adalah dari jenis –jenis bangunan yang mewakili hasil arsitektur periodenya.
- Pengembangan jenis bangunan adalah sebagai berikut : (a) Jenis langgam bangunan : Modern, Klasik, Vernaculer, (b) Jenis fungsi bangunan: bangunan peribadatan, bangunan rekreasi publik, bangunan perkantoran dan komersial, bangunan pendidikan, bangunan perumahan, bangunan pelayanan publik, bangunan transportasi, (c) Bangunan yang mewakili karya arsitek tertentu tiap periode.